Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahun 2022 Lampaui Target

pajak
Elf-Moondance / Pixabay

Rasio kepatuhan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) selama Tahun 2022 telah melampaui target yang telah ditetapkan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa terhitung sejak Januari hingga Desember tahun 2022 secara keseluruhan penyampaian SPT mencapai 83,2% dari target awal yaitu 80% Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahun 2022.

Jumlah tersebut menunjukkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahun 2022 melampau target yang telah di tetapkan. Namun demikian, DJP akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap target penyampaian SPT di tahun 2023. “Kami terus melakukan kalibrasi kalkulasi lagi kira-kira apakah targetnya akan kita lakukan penyesuaian. Nah ini yang terus kami sedang hitung dengan teman-teman yang ada di DJP, harusnya mengalami peningkatan”, ujar Suryo Utomo dalam Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022.

Seperti yang dituangkan pada Pasal 3 UU KUP, Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan memiliki kewajiban dalam penyampaian SPT. SPT ini merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat dua jenis SPT yaitu:

  1. SPT Tahunan, yaitu surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. SPT Tahunan terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak dan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak. SPT Tahunan disampaikan oleh Orang Pribadi atau Badan.
  2. SPT Masa , yaitu surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak atau bulanan. SPT Masa terdiri dari SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait